Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu?

Putra Tangguh , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |15:17 WIB
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu?
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, kebijakan potong gaji 3% untuk iuran Tapera bukan waktu yang tepat dijalankan oleh Pemerintah.

Pihaknya menilai, program Tapera yang dilakukan dengan memotong upah justru pada akhirnya akan membebani buruh dan rakyat umum.

Selain itu juga belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Iqbal mengungkapkan, sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar Iqbal.

“Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” lanjutnya.

Iqbal mengatakan, alasan lain mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turu dan tahun ini naik upahnya murah sekali.

Menurutnya, bila upah dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

“Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh," tutur Iqbal.

"Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%," lanjutnya.

Iqbal juga menyebut program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Dia pun mewanti agar jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement