JAKARTA - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya menjadi tersangka atas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN, unit usaha Pertamina.
Meski tidak secara gamblang membenarkan adanya keterlibatan Danny Praditya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (29/5/2024).
Informasi yang mencuat bahwa Danny ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, informasi ini belum disampaikan atau dirilis resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan keterlibatan Danny Praditya saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Adapun, dugaan tindak pidana ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PGN.
KPK sebelumnya sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN sudah dimulai. Karena itu, pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
Menurutnya, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” papar Ali Fikri.
(Taufik Fajar)