JAKARTA - Apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menetapkan peraturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan yang sebelumnya, yang dimana pada proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera? jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ya, para pekerja yang telah memiliki rumah juga wajib membayar iuran Tapera jika memenuhi kriteria peserta Tapera.