Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pensiunan atau ahli waris untuk mencairkan dana tapera, yaitu:
1. Menghubungi Call Center
Cara pertama yang bisa dilakukan oleh nasabah pensiunan atau ahli waris untuk mencairkan dana adalah menghubungi call center BP Tapera. Nasabah bisa menghubungi 156 atau 1500 atau 156 untuk menanyakan secara langsung terkait status kepesertaan.
2. Mengisi Formulir Online
Cara kedua adalah dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut https://bit.ly/3qaJdQQ. Caranya juga cukup mudah nasabah hanya perlu mengikuti instruksi yang ada dalam formulir tersebut.
3. Menghubungi Nomor Whatsapp
Cara terakhir yang bisa dicoba adalah menghubungi nomor whatsapp di 08118 156 156. Nasabah pensiunan atau ahli waris dapat menghubungi secara langsung nomor tersebut dan melakukan konfirmasi terkait status kepesertaan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2020 untuk proses pengembalian dana tapera. Apabila dana belum dicairkan dalam rentang waktu yang diberikan maka dana tersebut sementara akan dikelola oleh BP Tapera hingga maksimal 30 tahun.
Itulah jawaban dari bagaimana cara mencairkan tapera? Semoga dapat membantu para pekerja sebagai panduan untuk mencairkan dana tapera nanti.
(Taufik Fajar)