Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |03:14 WIB
Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya
Manfaat tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

 

JAKARTA - Gaji para pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera. Lantas apa itu Tapera, siapa saja pesertanya dan apa manfaatnya untuk pekerja?

Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3% pada setiap bulannya.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, seperti perhitungan mengenai besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Penting untuk diketahui bahwa pada pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Begitu juga dengan para pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Berikut penjelasan mengenai apa itu Tapera hingga manfaatnya bagi para peserta :

1. Tapera

Telah dijelaskan dalam aturan tersebut pada Pasal 1 bahwa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sehingga, Tapera dapat menjadi salah satu solusi dari pemerintah mengenai pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Tapera juga dapat disimpulkan secara sederhana sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

2. Manfaat Tapera

Pemanfaatan dana Tapera tersebut dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan dana Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan sesuai yang diatur oleh BP Tapera.

BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah dengan jangka panjang bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bekerja sama dengan Bank Penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut meliputi :

• Kepemilikan Rumah (KPR) :

KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah

• Pembangunan Rumah (KBR) :

KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah

• Renovasi Rumah (KRR) :

KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

3. Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 telah dirinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera adalah PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

4. Tujuan Tapera

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tentunya tujuan tersebut baik, mengingat saat ini masih banyak pekerja yang kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat yang dikarenakan Tapera juga turut memotong gaji pekerja. Sehingga pemotongan tersebut menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja.

Seperti yang diketahui, bahwa pada saat ini para pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan berbagai jaminan lainnya.

Oleh sebab itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.

Baca Selengkapnya : Gaji Dipotong 3% Tiap Bulan, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya bagi Pekerja?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement