JAKARTA – BP Tapera tengah menjadi sorotan pasca kewajiban pegawai swasta dan influencer mengikuti program Tapera. Gaji pekerja yang mengikuti program Tapera akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya.
Dana tapera akan dikelola oleh BP Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Dalam merumuskan dan penetap kebijakan umum dan strategis, BP Tapera memiliki sejumlah komite. Para Komite BP Tapera mendapatkan gaji setiap bulannya.
Gaji komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.000
b. Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000
c. Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.200