Pejabat BP Tapera juga dijamin mendapat manfaat tambahan lainnya seperti uang tunjangan hari raya, tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, serta tunjangan asuransi purna jabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Sebagai informasi, Tapera menjadi bahan perbincangan publik setelah adanya kebijakan pemotongan gaji karyawan 3% untuk iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Selengkapnya : Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat BP Tapera, Tertinggi Rp43,3 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)