Trubus mengungkapkan, jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp5 juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% adalah Rp125 ribu ditanggung pekerja dan Rp25 ribu ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.
"Ini kan termasuk berat jika pekerja membayar Rp125 ribu di balik gajinya yang Rp5 juta, belum lagi potongan BPJS dan lainnya. Lah habis dong pendapatannya," terang Trubus.
Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut.
"Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3% lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?," kata Trubus.
(Dani Jumadil Akhir)