Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Blokir, 5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kerap Meneror

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |15:55 WIB
Bukan Blokir, 5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kerap Meneror
Ilustrasi hadapi debt collector (Foto:Freepik)
A
A
A

4. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.

Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. Pertahankan Bukti-bukti

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement