4. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.
Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Pertahankan Bukti-bukti
Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
(Rina Anggraeni)