Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Blokir, 5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kerap Meneror

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |15:55 WIB
Bukan Blokir, 5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kerap Meneror
Ilustrasi hadapi debt collector (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Bukan Blokir, 5 cara hadapi debt collector pinjol yang kerap meneror nasabah. Apalagi, praktik pinjaman online atau pinjol ilegal kerap meresahkan warga.

Pasalnya, debt collector pinjol ilegal bisa melakukan teror kepada nasabah yang telat membayar tagihan. Tentunya hal itu membuat resah para peminjam akibat teror oleh penaghih. Lantas bagaimana cara menghindarinya?

Ternyata bukan blokir, 5 cara hadapi debt collector pinjol yang kerap meneror nasabah:

1. Ganti nomer telepon

Mengganti nomor HP hanya dapat membantu dengan sifat yang sementara. Hal tersebut hanya dapat mengurangi kontak dari pihak pinjol agar peminjam dapat bernapas sebentar untuk kemudian dapat menyelesaikan masalah tersebut.

2.Tetap Tenang dan Janganlah panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, hal pertama yang penting dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang.

Ingat, bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah menggunakan layanan pinjol.

3. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah menggunakan layanan pinjol, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement