Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fungsi Bahu Jalan, Awas Bisa Kena Hukuman jika Melanggar!

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |18:15 WIB
3 Fungsi Bahu Jalan, Awas Bisa Kena Hukuman jika Melanggar!
Memahami Fungsi Bahu Jalan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

3. Jalur “Keselamatan”

Bahu jalan digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR juga membagikan akibat yang didapatkan jika melanggar aturan penggunaan bahu jalan, yaitu :

- Denda

Sesuai dengan UU, bahwa pelanggar dapat dikenakan denda ratusan ribu rupiah

- Risiko Kecelakaan

Penggunaan bahu jalan di luar keadaan darurat akan mengakibatkan hal berbahaya. Hal tersebut dapat berisiko terjadinya kecelakaan, pengendara bisa menabrak kendaraan lain yang berhenti untuk menepi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement