Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Rp172 Juta, Bambang Susantono Curhat Pernah Tak Dibayar 11 Bulan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |20:49 WIB
Gaji Rp172 Juta, Bambang Susantono Curhat Pernah Tak Dibayar 11 Bulan
Penyebab Bambang Susantono Mundur sebagai Kepala Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Pratikno menjelaskan bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

"Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN," kata Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement