Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Rp172 Juta, Bambang Susantono Curhat Pernah Tak Dibayar 11 Bulan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |20:49 WIB
Gaji Rp172 Juta, Bambang Susantono Curhat Pernah Tak Dibayar 11 Bulan
Penyebab Bambang Susantono Mundur sebagai Kepala Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan gaji telat dibayarkan selama 11 bulan. Gaji sebagai kepala otorita IKN mencapai Rp172 juta.

Hal tersebut diungkap jauh sebelum dirinya mengajukan pengunduran diri saat ini.

Hal tersebut disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I kebawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden Sekarang," kata Bambang dalam rapat tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan para pegawai Otorita, khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu belum Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

"Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bsa dipercepat," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement