Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen

Jack Newa , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |08:21 WIB
Tarif  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Untuk khusus tarif PBJT atas jasa hiburan ditetapkan sebesar 40% (Foto: Dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Jakarta,Okezone.com - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

*Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

*Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

*Kontes kecantikan

* Kontes binaraga

* Pameran

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement