Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen

Jack Newa , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |08:21 WIB
Tarif  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Untuk khusus tarif PBJT atas jasa hiburan ditetapkan sebesar 40% (Foto: Dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

(Fitria Dwi Astuti )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement