Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen

Jack Newa , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |08:21 WIB
Tarif  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Untuk khusus tarif PBJT atas jasa hiburan ditetapkan sebesar 40% (Foto: Dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

* Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap

* Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

*Permainan ketangkasan

*Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

* Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang

* Panti pijat dan pijat refleksi

* Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement