Atas perkara itu, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam dari berbagai periode.
“Contohnya untuk urusan pelanggaran cap lebur emas ini sudah kita setop di akhir 2021 sejak kami ada pak Nicolas juga ada itu sudah di stop kegiatan ini, kegiatan kebelakang kami sebagai ahli waris itu sudah beberapa hal kami lakukan,” paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)