Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.
“Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp130 triliun lah, malah sampai Rp160 triliun,” beber dia.
“Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja,” ucap Shinta.
Baca Selengkapnya: Tolak Tapera, Apindo Singgung Dana JHT yang Tembus Rp160 Triliun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)