JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengaku belum berencana membuka penarikan simpanan dari peserta baru. Hal ini berlaku baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, lembaga saat ini masih dalam tahap meningkatkan tata kelola internal, organisasi, dan proses bisnis pengelolaan dana Tapera.
“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Untuk itu, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru, termasuk dari ASN.
Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera saat ini masih berupaya untuk memperbaiki tata kelola guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya untuk mengelola dana Tapera.
Menanggapi dinamika isu iuran Tapera di masyarakat, dia menyatakan akan terus mencermati berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan dana Tapera.
Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.