Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Diundur

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |03:16 WIB
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Diundur
Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA — Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu akan berjalan pada 2027. Pernyataan ini diungkapkan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 yang berisi pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i memiliki tenggat waktu 7 tahun untuk mendaftarkan pekerjanya. Hal tersebut terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Berdasarkan pernyataan Heru, meskipun sudah terbit sejak 2020, saat ini pemerintah tengah menyempurnakan aspek tata kelola sebagaimana yang tengah ramai diperbincangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Heru juga mengatakan bahwa masih banyak sekali hal-hal yang harus diurus oleh komite Tapera. Adapun komposisi dari komite tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggotanya.

Saat ini para komite BP Tapera tengah membenahi beberapa hal yaitu peningkatan kualitas tata kelola baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta.

"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera," tegasnya.

Terakhir, Heru menjelaskan bahwa pada saat pemerintah menyatakan bahwa BP Tapera sudah siap, maka ia dan timnya akan segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang menjadi dasar pungutan dari Tapera.

"Apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, Itu kan masih diskuis yang panjang. Tapi PR nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya tidak bisa bilang, 2027 dilaksanakan, tidak juga," tutupnya

Baca Selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera Bisa Ditunda, Belum Tentu Dilaksanakan 2027

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement