Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Sanksi bagi Pekerja, Iuran Tapera Dinilai Tumpang Tindih

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |14:22 WIB
Ada Sanksi bagi Pekerja, Iuran Tapera Dinilai Tumpang Tindih
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan hangat baik bagi kalangan pekerja dan dunia usaha. Terlebih terdapat ancaman sanksi bagi pekerja maupun pemberi kerja yang tidak membayar iuran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 menyebutkan bahwa pekerja mandiri atau pekerja informal yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda.

Sedangkan bagi para pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 56.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar menyatakan bahwa Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menilai, sanksi Tapera berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan iuaran berbanding terbalik dengan semangat yang selama ini terus digalakkan, yakni semangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat bersemangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja akan dicabut izinnya, ya akan terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak untuk kesejahteraan rakyat," kata Timboel, Kamis (6/6/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement