Lebih lanjut, Timboel menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan, hanya bersifat sukarela. Pasalnya program tersebut tumpang tindih dengan program MLT Perumahan yang bisa diakses oleh para pekerja secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
"Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, karena pihak pekerja swasta sudah punya saluran di MLT Perumahan, yang per akhir tahun 2023 sudah ada 4.4313 pekerja yang mendapatkan akses perumahan dari MLT Perumahan dengan nilai Rp 1,19 triliun yang bisa dibilang rata-rata sekitar Rp 200 jutaan. Kalau ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha akan rugi," tutupnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.