Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |04:15 WIB
6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat
Izin Usaha Tambang untuk Ormas. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan, karena posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru dipertanyakan.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait ormas bisa dapat izin usaha tambang, Sabtu (8/6/2024):

1. Aturan Ormas Dapat IUPK

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

2. Diperlukan Kejelasan

PP Nomor 25 Tahun 2024 secara gamblang menekan bahwa ormas menjadi prioritas mendapatkan penawaran WIUPK dan izin pengelolaan tambang.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 juga mengamanahkan bila BUMN dan BUMD mendapat prioritas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,

“Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ormas mendapatkan prioritas, seperti itu. Nah, itu juga tidak boleh bertentangan dengan UU, maka dilihat dalam UU 3/2020 itu dijelaskan bawah BUMN, BUMD itu mendapatkan prioritas,” ujar Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani.

3. Syarat Ormas Dapat IUPK

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.

"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta.

4. NU mengajukan izin usaha tambang

Permohonan izin tambang batu bara dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

5. Penjelasan Jokow

Presiden Jokowi mengatakan bahwa syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi.

6. Wajib Berbadan Huku

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan kriteria organisasi masyarakat yang akan diberikan konsesi tambang adalah memiliki badan usaha.

Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha sebelum diberikan konsesi tambang.

"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement