Kompensasi finansial yang dibayarkan secara langsung meliputi upah tetap, insentif, dan tunjangan-tunjangan. Upah tetap diberikan kepada seluruh staf dengan perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT) setiap bulan pada tanggal 28.
Sementara itu, harta kekayaannya dikutip dari laman LHKPN KPK, mencapai Rp 3.718.188.209. Harta tersebut terdiri dari satu mobil jenis Mazda tahun 2020 dengan hibah tanpa akta senilai Rp 400 juta.
Dalam LHKPN yang dilaporkannya, Bagaskara Ikhlassulla Arif tercatat tidak aset tanah dan bangunan, serta tidak memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun harta lainnya.
Meski demikian, Bagaskara Ikhlassulla Arif tercatat memiliki aset lainnya berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp3.318.188.209.
(Rina Anggraeni)