“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia, ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelasnya.
WNA hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun. Hal tersebut dimaksudkan iuran WNA hanya dapat dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan rumah.
(Taufik Fajar)