Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Pekerja Asing yang Kerja di Indonesia Juga Kena Iuran Wajib Tapera?

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |09:30 WIB
Benarkah Pekerja Asing yang Kerja di Indonesia Juga Kena Iuran Wajib Tapera?
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
A
A
A

“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia, ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelasnya.

WNA hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun. Hal tersebut dimaksudkan iuran WNA hanya dapat dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan rumah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement