JAKARTA - Kementerian BUMN melakukan uji coba kerja empat hari dalam seminggu. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Compressed Work Schedule (CWS).
Pilot project Compressed Work Schedule akan dilakukan selama 2 bulan. Setelah itu kebijakan tersebut dievaluasi lebih lanjut untuk menentukan keberlangsungan program CWS.
"Program ini dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, tapi justru meningkatkan wellbeing dan produktivitas pegawai. Dengan CWS, kamu bisa menikmati lebih banyak waktu luang untuk keluarga, mengejar hobi, atau sekadar rehat sejenak dari rutinitas🙌🏻 Menyenangkan bukann !!??? 😍✨," tulis Kementerian BUMN dalam Instagramnya, Senin (10/6/2024).
Dijelaskan bahwa, meski kerja hanya empat hari dalam seminggu, kantor Kementerian BUMN tetap buka di hari Jumat.
Jam operasional kantor dipastikan tetap seperti biasa, Di mana Pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang megambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN.
Di sisi, Kementerian BUMN pun memperketat persyaratan pengajuan CWS. Di mana tidak seluruh pegawai eligible untuk mengajukan kerja empat hari.
Syaratnya adalah terpenuhnya 40 jam kerja dalam 1 minggu. Terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja. Menyusun rencana dan output kerja selama empat hari yang mengacu pada target SKP bulanan individu dan target kinerja bulanan unit kerja.
"Jadi walaupun hari kerja dimampatkan, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai," terang Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN pun mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.
Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu.
Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Insntansi Pemerintah.
(Feby Novalius)