Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai BUMN WFH? Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |19:27 WIB
Pegawai BUMN WFH? Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Pegawai BUMN WFH untuk Kurangi Polusi Udara (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa sejumlah karyawan perusahaan pelat merah sudah melaksanakan sistem kerja hybrid atau work from home (WFH)/ Work From Office (WFO).

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Artinya, pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Menteri Dalam Negeri Muhammad, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.

"Di BUMN ini malah ada yang dia udah WFH juga, udah lama, sejak kasus Corona kan itu dihitung mana yang masih bisa WFH mana yang enggak, kalau bisa WFH, WFH lho," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement