Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tutup 900 Pinjol dan Investasi Ilegal

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |08:54 WIB
OJK Tutup 900 Pinjol dan Investasi Ilegal
OJK Tutup 900 Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement