Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |11:53 WIB
Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK
Arahan OJK Soal Asuransi Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).

Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Terkait hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik. Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik antara lain adanya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement