Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |11:53 WIB
Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK
Arahan OJK Soal Asuransi Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut, dalam hal penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ogi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement