JAKARTA – Cara mengecek apakah kita di blacklist oleh bank ini dapat menjadi pedoman bagi warganet.
Nasabah yang termasuk ke dalam daftar blacklist diketahui tidak diizinkan untuk mengajukan kredit kepada bank. Hal tersebut diketahui dari Bank Indonesia (BI) Checking.
Melansir dari lama Deposito BPR, BI Checking merupakan sistem pengecekan terkait informasi kredit milik nasabah. Informasi nasabah akan dibagikan kepada lembaga keuangan atau bank yang terdaftar ke dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Sistem blacklist kerap terjadi disebabkan karena kegagalan atau ketidakmampuan dari nasabah kepada bank dalam melakukan proses pembayaran cicilan kredit.
Proses pembayaran cicilan kredit yang gagal juga memberi dampak kepada nasabah hingga mendapatkan skor kredit yang cukup tinggi.
Untuk menghindari risiko hal tersebut terjadi, warganet dapat melakukan cara berikut untuk mengecek apakah kita di blacklist oleh bank atau tidak.
Berikut langkah-langkah untuk cara mengecek apakah kita di blacklist oleh bank, Rabu (12/6/2024):
1. Tinjau laman (https://idebku.ojk.go.id/)
2. Pilih “Pendaftaran”
3. Klik “Cek Ketersediaan Layanan”