JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Cukai Hasil Rokok (CHT) alias cukai rokok. Besaran kenaikan cukai rokok akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2025.
"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Dirjen Bea Cukai Askolani di Gedung DPR belum lama ini.
Kenaikan tarif cukai rokok ini sebagai upaya menekan jumlah perokok pemula. Namun ternyata kebijakan ini dinilai tidak tepat.
“Perokok pemula itu jumlahnya sangat sedikit dibandingkan perokok aktif yang sudah memasuki usia dewasa. Karena apa, mereka itu belum mampu beli. Kalau pun beli, paling hanya ketengan,” kata Bambang Haryo Soekartono.
Menurutnya, perokok pemula itu lebih banyak yang berasal dari keluarga mampu.
“Artinya, walaupun naik, mereka tetap mampu untuk membeli rokok. Kalau menengah ke bawah, mereka memang tidak mampu untuk beli. Jangankan sebungkus, beli sebatang juga buat ramai-ramai,” tuturnya.
Dia menyatakan, cara yang paling tepat dalam menekan perokok pemula adalah dengan menegakkan aturan hukum.
“Harus ada regulasi, yang bisa memberikan efek jera. Misalnya, dengan memberikan sanksi kurungan penjara hingga denda sejumlah tertentu, yang membuat perokok di bawah usia yang ditentukan akan menjadi jera,” ujarnya.
Selain itu, dibutuhkan regulasi harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten dan teguh dalam penerapan.
“Jangan aturan yang ada dijadikan bahan untuk mencari keuntungan pribadi. Aturan tentang batas umur perokok ini harus diterapkan dengan tegas. Libatkan dan lakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pihak sekolah dan orangtua,” katanya.
Cukai rokok yang menurut data, mencapai hingga sekitar Rp200 triliun pada tahun 2022, menurutnya harus dialihkan ke sektor kesehatan dalam bentuk preventif. Yaitu sosialisasi terkait gaya hidup sehat.
“Cukai rokok itu hampir 75 persen dari harga rokok. Dalam sebatang rokok setidaknya ada tiga pendapatan negara yang dihasilkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak daerah atau pajak rokok. Rokok juga menyumbang Pajak Penghasilan (PPh) melalui setoran PPh pribadi jutaan buruh rokok serta PPh badan perusahaan,” urainya.