Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Diprediksi Tak Capai Target Tahun Depan

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |18:23 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Diprediksi Tak Capai Target Tahun Depan
Penerimaan Cukai Tembakau Tahun Depan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPajak rokok yang akan berbarengan dengan kenaikan cukai di tahun depan menjadi pukulan berat bagi pengusaha, konsumen dan pelaku industri termasuk para pekerja dan petani tembakau.

Kondisi ini menimbulkan kecemasan ekosistem tembakau karena keputusan pengenaan tarif cukai dan pajak rokok di tahun depan dinilai sangat menentukan nasib semua pihak yang memiliki mata pencaharian industri ini.

Setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di 2024, pemerintah mengesahkan aturan UU PPN tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%, dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.

Terkait hal itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menyatakan jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak akan tercapai kembali.

Lantaran kondisi tersebut tidak terbukti efektif mengurangi perokok, namun membuka peluang masyarakat beralih ke harga rokok yang lebih terjangkau, termasuk membeli rokok ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement