“Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Jadi seharusnya Pemerintah konsisten saja dengan sistem tersebut sehingga cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali,” ujar Ronny kepada media, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan fenomena downtrading (peralihan konsumsi rokok dengan harga lebih murah) biasanya terjadi setelah kenaikan cukai diberlakukan. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut mempengaruhi penerimaan CHT.
Dengan demikian, dia mengimbau agar Pemerintah juga mengambil sikap yang lebih bijak dengan melakukan peningkatan pengawasan atas konsumsi rokok untuk menekan angka prevalensi, yang merupakan target pemerintah, serta melakukan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Fungsi Pemerintah untuk sosialisasi ke masyarakat soal dampak cukai rokok yang naik juga sangat penting. Jangan sampai cukai rokok naik masyarakat menjadi ribut karena imbasnya pada harga rokok yang akan mereka bayarkan. Makanya literasi ini juga harus diterima oleh masyarakat,” imbaunya
(Taufik Fajar)