Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Bukan Hal Penting

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |13:28 WIB
Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Bukan Hal Penting
Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Bukan Hal Penting (Foto: MPI)
A
A
A

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024. "Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement