Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |08:07 WIB
Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?
Ilustrasi enggak sanggup bayar, lapor ke mana? ( Foto : Freepik)
A
A
A

Selain itu, masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal juga dianjurkan melapor ke Kementerian Komunikasi (Kominfo). Dengan begitu, layanan pinjol-pinjol ilegal ini akan dapat diblokir oleh pemerintah.

Jika, debitur tidak sanggup bayar pinjaman online dari pinjol legal yang terdaftar, maka masyarakat hanya perlu melapor ke OJK. Sebab, OJK memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.

Itulah beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk melapor saat tidak sanggup bayar pinjol.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement