Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |08:00 WIB
HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus!
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
A
A
A

JAKARTA – Kota Jakarta tengah berulang tahun yang ke-497. Selain itu, menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Ia juga menyebutkan poin utama dari keputusan tersebut, sebagai berikut:

Penghapusan Sanksi Administrasi

Morris Danny membeberkan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement