● Sistem Penghapusan
Terkait dengan sistem penghapusan, Morris Danny menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta melakukannya secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
● Batas Waktu Penghapusan
Adapun yang menjadi poin utama dalam penghapusan sanksi administrasi ini adalah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai dari 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris Danny.