Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |08:00 WIB
HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus!
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
A
A
A

Menurutnya, langkah positif ini tak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.

Yuk, segera manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement