Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |22:00 WIB
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. Penting untuk masyarakat tahu.

Banyaknya pinjol beredar di masyarakat pada saat ini digunakan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan secara cepat dan mudah. Sehingga semakin banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.

Namun, seringkali terdapat oknum yang menyalahgunakan data pribadi seperti NIK KTP orang lain tanpa adanya izin untuk melakukan pinjol.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum. Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Lalu bagaimana cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar? Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol apa saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.

Dalam layanan tersebut, pengguna dapat melihat skor BI Checking. Skor ini berlaku tidak hanya untuk pengajuan pinjol, tetapi juga untuk pinjaman paylater.

Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar dirangkum Okezone, Selasa (25/6/2024) :

1. Layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

2. Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi

3. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.

Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Melalui Aplikasi X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

5. Melalui Aplikasi Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini :

1. Lapor OJK

Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].

2. Lapor Polisi

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].

3. Lapor Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected].

Nah itu dia, Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement