JAKARTA - Nasabah Bank Central Asia (BCA) akan dibebankan biaya administrasi oleh merchat sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Pihak manajemen BCA merilis pengumuman tersebut melalui laman resminya dan akan mulai berlaku pada 5 Juli 2024.
"Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA," tulis pihak manajemen BCA sebagaimana dikutip dari laman resmi BCA, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan pernyataan tersebut, biaya administrasi ini akan berlaku di seluruh merchant yang melayani fasilitas tunai bca. Besaran biaya administrasi akan muncul pada mutasi rekening nasabah dan struk.
Perlu diketahui, selama ini BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk tarik tunai melalui EDC.