Joki tersebut akan mendapatkan keuntungan dari komisi yang diberikan oleh klien yang menghubungi mereka. Komisi tersebut biasanya atas persetujuan dari kedua belah pihak.
Namun, perlu ditegaskan kembali kepada masyarakat bahwa praktik ini ilegal dan tidak dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga masyarakat dihimbau untuk menjauhi praktik joki pinjol ini.
Itulah ulasan lengkap bagaimana jasa pinjol mendapatkan keuntungan? Ini jawabannya. Semoga dapat menjawab rasa penasaran masyarakat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.