JAKARTA — Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan ada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpeluang sehat. Di mana jumlah BUMN ‘sakit-sakitan’ yang sedang direstrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ada 14 dan satu anak usaha.
Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penyehatan terhadap 15 perusahaan BUMN tersebut.
Saat itu, ada 21 perseroan negara dan satu anak usaha yang dititip kelola kepada PPA, namun berjalannya waktu, tujuh BUMN di antaranya harus dilikuidasi lantaran tak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Memang kalau mau secara gamblang dari 21 (BUMN) plus satu (anak usaha) yang berpeluang (sehat) itu cuma empat,” ujar Yadi.
Berikut 5 fakta BUMN sakit yang dirangkum Okezone, Sabtu (29/6/2024):
1. Cara Selamatkan BUMN Sakit
Restrukturisasi BUMN merupakan tanggung jawab dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengaku sejak 30 September 2020, PPA mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan titip kelola atau restrukturisasi 21 perseroan negara dan satu anak usaha.
Lewat surat tersebut, PPA mendapat wewenang khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan dan hak pemegang saham kepada perusahaan pelat tersebut.
“Di mana PPA yang sejak tahun 2020 mendapatkan SKK dari Kementerian BUMN atas 21 (BUMN) plus satu anak usaha, jadi 22 BUMN,” paparnya.
2. Sudah 7 BUMN Turup
Dari daftar 21 BUMN yang sakit, tujuh dia ntaranya sudah dibubarkan lantaran tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat.
3. Harapan 4 BUMN Sehat
Yadi mengungkapkan bahwa dari daftar 15 BUMN yang sedang dalam upaya penyehatan, hanya ada 4 yang memiliki peluang untuk kembali sehat secara finansial.
“Memang kalau mau secara gamblang dari 21 (BUMN) plus satu (anak usaha) yang berpeluang (sehat) itu cuma empat,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
Adapun, empat BUMN di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).