JAKARTA - Kementerian PUPR lelang ulang proyek pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B segmen Bandara Sepinggan - Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam).
Mengutip laman resmi LPSE Kementerian PUPR, alasan proyek tersebut ditender ulang dikarenakan terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
"Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan," tulis Kementerian PUPR mengutip laman resmi lpse.pu.id, Jumat (28/6/2024).
Proyek pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan - Tol Balsam memiliki nilai kontrak Rp3.803.632.270.000 menggunakan APBN.