Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Debt Collector Pinjol Menagih? Nasabah Wajib Tahu

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |21:12 WIB
Berapa Lama Debt Collector Pinjol Menagih? Nasabah Wajib Tahu
Berapa Lama Debt Collector Pinjol Menagih? Nasabah Wajib Tahu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu. Ini menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengguna pinjaman online (pinjol).

Pinjaman online (Pinjol) kini sudah marak dan menjadi sebuah solusi yang sering dipakai oleh masyarakat yang terdesak finansial. Namun, banyak yang mengaku bahwa mereka terkadang sering mengalami gagal bayar (Galbay).

Masyarakat yang mengalami galbay akan dikejar-kejar debt collector (DC) untuk menagih utang mereka. Tak jarang para debt collector tersebut juga mengunjungi rumah maupun kantor para nasabah yang galbay.

Lalu, berapa lama debt collector pinjol menagih?

Berikut ulasan berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu.

Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement