JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkaiy pernyataan pemerintah soal Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol), yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judol.
Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel di mata masyarakat.
Ketua umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan problematika judol yang tengah marak ini seharusnya ditanggapi secara serius oleh pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dia menilai kewenangan memberantas judol tersebut, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan menyalahkan peran ritel minimarket yang selama ini ditengarai menjual pulsa paket internet dan pulsa paket google play.
"Kami berharap, Kementerian terkait yakni Kemenkominfo untuk tidak lengah, apalagi tidak layak bila lambat dan berlarut-larut dalam penanganan perjudian online ini. Karena hanya mereka yang bisa mengunci situs-situs judol tersebut," ujar Roy dalam konferensi pers di kantor Aprindo dikutip, Sabtu (29/6/2024).
"Itu lah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen bisa mengunci situs-situs judol itu, sedangkan pengusaha kan tidak bisa melakukannya," lanjut Roy.
Roy mengatakan judol yang berbasis daring, dapat beredar di situs-situs yang mudah diakses masyarakat berdasarkan izin dari pemerintah yaitu Kemenkominfo.
"Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs judol itu. Jadi ketika ada yang main judol, mereka bisa kunci sehingga ketika ada yang mau main, tulisannya di layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa," katanya.
Roy mengatakan, pemberantasan judol yang hanya bisa dilakukan pemerintah, sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab pihak berwenang tersebut. Dia menyayangkan mengapa pemerintah justru malah menyatakan ritel disinyalir sebagai cikal bakal kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judol.
"Karena tinggal sebutkan saja situs judol nya apa, kemudian diblok sama Kemenkominfo. Jadi lebih banyak urusan itu, yang harus dijaga, disinyalir, dikerjakan, yang bukan urusan yang menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk masyarakat membeli pulsa judol," beber Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan hal tersebut lantaran menyuarakan keluhan para ritel anggota Aprindo, yang khawatir kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di minimarket menjadi berkurang. Pernyataan pemerintah atas dugaan peran minimarket sebagai penjual pulsa judol itu, merugikan usaha para ritel di Indonesia.
"Menurut kami, pernyataan ini bakal mematikan pelaku usaha lho. Karena seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, akan membuat stigma kepada masyarakat atau pelanggan setia kami itu apriori terhadap minimarket," jelas Roy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(Taufik Fajar)