JAKARTA - Industri kripto di Indonesia mengalami transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jika sebelumnya kripto dianggap sebagai instrumen perdagangan, kini kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.
Dalam konteks ini, teknologi blockchain menawarkan keunggulan yang signifikan dalam transparansi dan keamanan. Setiap transaksi menggunakan kripto terekam secara permanen= dalam jaringan blockchain, memfasilitasi proses audit dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas regulasi seperti OJK.
Kemudahan aksesibilitas kripto juga menjadi nilai tambah, di mana siapa pun dapat mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara perusahaan atau bank.
"Bank merupakan penopang ekonomi terbesar dengan biaya operasional dan keamanan yang sangat besar. Teknologi blockchain sangat membantu mengurangi biaya operasional tersebut. Nasdaq, bursa saham di Amerika, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas, membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi.
"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," katanya.
Di lain sisi, dia juga menyoroti potensi kripto untuk memberikan inklusi keuangan yang
lebih luas.
"Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital ini. Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat," katanya.
Menurut Kepala Biro Ronabang PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto.
"Tujuan dari whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian yang saling berdampak," katanya.
Hal ini dicapai dengan menerapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian.
"Diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital," katanya.
(Taufik Fajar)