Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |08:42 WIB
SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan
Special Report Okezone: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.

Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.

Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.

8 BUMN Sudah Dibubarkan

Setelah 8 BUMN dibubarkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pemberesan atau penjualan aset 8 BUMN rampung pada 2029.

Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses penyelesaian aset delapan BUMN mulai dilakukan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023.

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," ujar Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024).

Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya:

1. PT Kertas Leces (Persero).

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Istaka Karya (Persero)

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT PANN Multi Finance

8. PT Industri Gelas (Persero)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement