Ridha mencatat, pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6 tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun mendatang, Industri Gelas di 2028. Sedangkan, Istaka Karya dan Merpati tiga tahun ke depan. "ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP,” katanya.
Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia memastikan, hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham.
“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara. Dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," tukasnya.
6 BUMN Terancam Dibubarkan
PT Danareksa (Persero) mencatat setidaknya ada enam BUMN yang berpotensi dibubarkan. 6 BUMN ini sudah menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.
Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN ‘sakit-sakitan’ yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI.
Berikut, profil 6 BUMN yang terancam dibubarkan:
1. PT Indah Karya (Persero)
Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.
Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.
Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei, penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi.
Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri.
Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.
2. PT Amarta Karya (Persero)
Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi).
Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali.
Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.
3. PT Barata Indonesia (Persero)
Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.
Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.