Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |08:42 WIB
SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan
Special Report Okezone: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit-sakitan terancam dibubarkan. Sudah ada pantauan terdapat 6 BUMN sakit-sakitan yang terancam dibubarkan.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.

Tercatat, pada 2016 ada 118 BUMN, kemudian turun menjadi 115 BUMN pada 2017. Jumlah BUMN kembali turun menjadi 114 pada 2018 dan 113 BUMN pada 2019. Jumlah BUMN kembali susut menjadi 107 pada 2020 dan 87 pada 2021. Kemudian jumlah BUMN turun menjadi 41 BUMN pada 2022.

bumn

Refocusing BUMN sesuai dengan core value, jumlah BUMN akan dikembali dipangkas menjadi 37 BUMN.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi dan lain-lain). Sesuai dengan strategi jangka panjang Kementerian BUMN, BUMN dikelompokan sesuai value chain dan ekosistem bisnis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya telah merancang peta jalan untuk periode 2024–2034 terkait rencana konsolidasi BUMN termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.

“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,” ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.

Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan. Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement